TRIBUNTRENDS.COM - Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja masih diproses oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Secara administrasi, keduanya saat ini berstatus menikah siri. Rizky Febian dan Mahalini Raharja pun terancam menikah ulang jika nantinya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah tersebut.
Humas PA Jaksel, Suryana membeberkan sejumlah hal yang bisa membuat permohonan Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak.
Ya, setelah menggelar pernikahan pada 10 Mei 2024 lalu, Rizky Febian dan Mahalini Raharja terancam harus menikah ulang. Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang apabila itsbat nikahnya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Tepat pada 10 Oktober 2024, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan promohonan itsbat nikah. Hal ini dilakukan karena pernikahan keduanya belum tercatat secara negara.
Humas PA Jaksel, Suryana menjelaskan bahwa secara administrasi Rizky Febian dan Mahalini berstatus menikah siri.
"Nanti di persidangan itu dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," kata Suryana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (11/11/2024).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan tapi kalau tidak menenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," sambungnya.
Suryana juga menjelaskan permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini bisa saja ditolak apabila tidak memenuhi syarat.
"Bisa (ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam Undang-undang jelas syarat rukun nikah seperti apa."
"Contoh walinya, bukan wali yang berhak menikahkan pasti tidak sah pernikahannya," bebernya.
Baca juga: Cincin Mahalini Jatuh saat Manggung Dikaitkan Pertanda Buruk, Sule Ayah Rizky Febian: Beli Lagi
Jika permohonan itu ditolak, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.
"Kalau misal pernikahannya tidak sah ya otomatis harus menikah ulang kalau dia tetap mempertahankan pernikahannya," ujar Suryana.
"Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," tambahnya.
Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Disorot