5 dari 10 soal
Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar
A. 40
B. 30
C. 50
D. 60*
6 dari 10 soal
Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan
A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan*
D. Penilaian dari rekan kerja
7 dari 10 soal
Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...
A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan
8 dari 10 soal
Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah
A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil
9 dari 10 soal
Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...
A. 15
B. 30
C. 25
D. 20*
10 dari 10 soal
Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar
A. 25
B. 10
C. 15
D. 20*
(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)