TRIBUNTRENDS.COM - Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi Utusan Khusus Presiden pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia diminta menangani bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain Raffi Ahmad, ada 6 orang lain yang juga menjadi Utusan Khusus Presiden namun dengan bidang berbeda-beda.
Keputusan Raffi untuk masuk ke dalam pemerintahan memang cukup mencuri perhatian.
Terlebih Raffi sebelumnya dikenal sebagai sosok yang terkadang bisa bersikap konyol di atas panggung maupun di depan kamera.
Kondisi demikian tentu bakal berbeda saat dirinya bekerja di lingkungan pemerintah pusat yang mempunyai tanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pun demikian dari sisi penghasilan, Raffi tak bakal bisa menyamakan pendapatannya sebagai artis dan pejabat negara.
Untuk diketahui, sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad bisa saja menerima gaji setara dengan menteri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi Pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad mendapatkan gaji pokok Rp 5.040.000 dan tunjangan Rp 13.608.000 per bulan.
Baca juga: Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Minta Doa Restu: Kesempatan Abdikan Diri
Total gaji yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Besarnya gaji menteri ini ditetapkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Di PP itu tertera jelas bahwa gaji pokok Menteri Negara sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Menteri juga menerima tunjangan, seperti ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.