Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:
1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang
2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah
3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi
4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum
5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung
Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.
Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.
Baca juga: Kisah Ibu Tien Soeharto Konsisten Berkebaya Sejak Remaja, Kebiasannya Kini Dilanjutkan Titiek
Enam alasan itu sebagai berikut:
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.