Kabinet Merah Putih

Raffi Ahmad Janji Segera Lapor Harta ke KPK, Total Kekayaan Suami Nagita Diperkirakan Capai Rp4,6 T

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad berjanji akan segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden.

"Empat, Dr (HC) H Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti saat membacakan daftar nama para utusan khusus yang dilantik hari ini, dilansir dari Kompas.com.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah janji Raffi Ahmad dan lain-lain.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo diikuti para penasihat, staf, hingga utusan khusus Presiden.

Baca juga: Lebih Besar dari Honor Artis? Gaji Raffi Jadi Utusan Khusus Presiden, Suami Nagita Dapat 2 Asisten

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Sebagai informasi, Raffi Ahmad sebelumnya turut dipanggil Prabowo ke kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta. 

Saat itu ia mengaku, diminta Prabowo untuk membantu kabinet yang akan datang di bidang yang selama ini telah digelutinya.

“Pastinya kalau saya dalam bidang yang memang saya kuasai, kira-kira di generasi muda, badan kreatif dan juga pekerja seni kurang lebih itu,” kata Raffi.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Halaman
1234