Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:
Sekretaris Pribadi Presiden;
Juru Bicara Presiden;
Bidang Hubungan Internasional;
Bidang Informasi/Public Relation;
Bidang Komunikasi Politik;
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Bidang Komunikasi Sosial;
Bidang Pangan dan Energi;
Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
Bidang Perubahan Iklim;
Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.
Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.