Untuk pembelian bisa dicek di beberapa link website penjual e-materai berikut:
meterai-elektronik.com
peruri.co.id
e-meterai.live
tokogramedia.com/e-meterai
skillacademy.com/e-meterai
emet.id
paper.id/e-meterai.php
mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
signing.id
digidoku.id
dimensy.id/easy-dimensy
sign-it.id
pastitah.id
enforcea.com/emeterai
materai.id
meteraionline.id
emeterai.rds.co.id
Gagal e-materai
Dilansir dari Ditjen Pajak RI, apabila mengalami kegagalan saat pembubuhan e-meterai, berikut cara mengembalikan kuota e-meterai.
Sebelum melakukan pengembalian kuota e-meterai, maka silakan keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout dan login kembali.
1. Mengecek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan tadi melalui riwayat pembubuhan.
Semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan akan muncul di tahap ini, silakan cek dengan seksama.
2. Mengecek Status Pembubuhan.
Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan.
Jika status Refund maka hal ini yang akan kita laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota meterai elektronik /e-meterai.
3. Melakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik/e-meterai.
4. Pada halaman portal e-meterai terdapat nomor Whatsapp dan juga nomor layanan telepon dari jika terjadi kendala dalam penggunaan laman e-meterai baik saat pembelian maupun saat pembubuhan meterai elektronik.
5. Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutukuhkan untuk refund.
6. Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait.
7. Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota meterai elektronik (e-meterai) karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan.
8. Melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ualang terlebih dahulu memastikan kembali kuota meterai elektronik (e-meterai).
(*)
(TribunTrends/Dhimas)