Berikut ini syarat pembentukan daerah baru untuk kabupaten.
Pertama harus dari keputusan musyawarah desa dan persetujuan bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota.
Kemudian dari persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk maka harus dipertimbangkan parameternya.
Parameter persyaratan dasar kewilayahan.
Meliputi, luas Wilayah minimal, jumlah Penduduk minimal, batas Wilayah, cakupan Wilayah.
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir kepada daerah persiapan.
Jika daerah persiapan dengan hasil evaluasi akhir yang dinyatakan layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
Daerah persiapan dengan hasil evaluasi yang dinyatakan tidak layak akan dicabut status daerah Persiapannya dan dikembalikan ke daerah Induk.
Nantinya Provinsi kepulauan Buton akan memiliki luas wilayah sekitar 5.807 km⊃;;2; atau mengambil sekitar 16,5 persen wilayah provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan jumlah penduduknya sendiri sekitar 701.000 jiwa, yaitu sekitar 25?ri total jumlah penduduk Sulawesi Tenggara.
Provinsi ini Rencananya akan beribu kota di kota bau-bau.
***
(TribunTrends.com/MNL)