Selebrita

Seserahan Lettu Fardhana Dikembalikan, Ayu Ting Ting Bak Hapus Masa Lalu dengan Hilangkan Tahi Lalat

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret terbaru Ayu Ting Ting liburan ke Amerika Serikat usai batal dinikahi Lettu Fardhana, tahi lalat di mata juga dihapus.

Tapi jika menghilangkan tahi lalat membahayakan, baik itu karena tahi lalat yang terletak di tempat yang sulit sehingga tidak bisa dihilangkan maupun cara menghilangkan tahi lalat yang tidak benar.

"Jika menghilangkan membahayakannya, maka haram menghilangkannya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan bahwa jika tahi lalat tersebut saat dicabut tidak membahayakan dan disaat di dibiarkan mengganggu kepercayaan diri dan kesehatan, maka boleh dihilangkan.

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah niat seseorang untuk menghilangkan tahi lalat tersebut.

Jika untuk diri sendiri dan tahi lalat tersebut membuat seseorang tidak merasa percaya diri maka diperbolehkan.

Mengutip jurnal bertema Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam oleh Nurul Maghfiroh, dkk., tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan tercela yang mengubah ciptaan Allah Swt.

Rasulullah SAW bersabda: “Allah SWT telah melaknat wanita yang membuat tahi lalat palsu dan yang meminta dibuatkan dan yang memotong alisnya, memanggur giginya, serta yang membuat-buat kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (HR Bukhari Muslim)

Hukum menghilangkan tahi lalat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu halal dan haram. Ini disesuaikan dengan kondisi serta alasan yang melatarbelakanginya.

Jika alasannya untuk menghilangkan cacat, jumhur ulama sepakat memperbolehkannya.

Namun, jika alasannya untuk kecantikan semata, tindakan ini tidak dianjurkan dalam Islam, bahkan dilarang. Landasan hukumnya adalah dalil berikut:

“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”

Dalil tersebut menjelaskan bahwa tindakan mengubah tubuh atau wajah hanya dibolehkan bagi orang yang memiliki aib atau cacat.

Sedangkan bagi orang yang normal, mengubah tubuh ataupun wajah dengan alasan kecantikan, tidak diperbolehkan.

Tetapi, menurut Buya Yahya jika niatnya agar supaya dipandang oleh laki-laki lain, maka tidak boleh.

"Di saat Anda ingin dipandang cantik, hati-hati! Dipandang cantik oleh suamimu. Kalau sudah niat ingin pamer kecantikan pada orang, maka akan jadi rendah," kata Buya Yahya.

Jadi, jika seseorang hendak menghilangkan tahi lalat menurut Buya Yahya harus memperhatikan dua hal, yaitu apakah prosesnya membahayakan dan niatnya apakah untuk diri sendiri atau ingin pamer kecantikan pada orang lain.

Selain itu, membuang tahilalat bukan untuk membuang sial. Mengingat, tak ada hal pembawa sial dari tanda lahir.

(*)

(Banjarmasinpost.co.id)