Ammar Zoni belum juga dilimpahkan ke panti rehabilitasi, setelah pengajuan assesmen rehabilitasinya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ini Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sambil menjalani persidangan secara daring, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon Mathias kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan kapan kliennya dipindahkan ke panti rehabilitasi kepada hakim, dengan tujuan pimpinan sidang mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan.
"Kami juga sempat menanyakan assesmen terpadu yang kami ajukan itu kan kenapa sudah sebulan tidak dilaksanakan oleh JPU. Padahal hakim sudah mengabulkan," kata Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).
"Hakim tadi juga minta ke jaksa buat dilaksanakan," sambungnya.
Mathias menyebut hakim dan JPU sempat menyinggung soal biaya assesmen. Sebab, Ammar mengajukan assesmen rehabilitasi dalam tahap persidangan.
"Kalau biaya penetapan hakim digantung terdakwa. Tapi apakah biaya nya berapa belum tau. Cuma karena baru ini yang terjadi Miss komunikasi antara jaksa dan penasehat hukum. Jadi ya biayanya dibebankan ke terdakwa," jelasnya.
Menurut Mathias, harusnya mantan suami Irish Bella itu tidak mengeluarkan biaya untuk menjalankan assesmen rehabilitasi di panti rehab, karena semua sudah ditanggung negara.
"Biaya gak mahal, keterangan ahli assesmen terladu dan medis tidak ada biaya," ucapnya.
Mathias bersyukur JPU sudah memberikan jawaban atas perintah hakim, yang meminta memindahkan Ammar Zoni ke panti rehabilitasi.
"Cuma hakim menyatakan penetapan hakim harus dilaksanakan, Alhamdulillah dalam Minggu ini harus dilaksanakan oleh JPU," ujar Jon Mathias.
Baca juga: Tangis Ammar Zoni, Video Anak Diputar di Sidang, Eks Irish Bella Merasa Bersalah, 8 Bulan Tak Ketemu
Jejak Kasus Ketiga Narkoba Ammar Zoni
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Ammar Zoni dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.