Sebab, dalam daftar sita itu terdapat rumah yang dihuni Mayang di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Selama ini Mayangsari diketahui sebagai istri simpanan Bambang.
Sementara itu, pengacara Bambang, Juan Felix Tampubolon menilai, daftar kekayaan yang diajukan pihak Halimah tidak valid.
Banyak data-data yang tidak akurat.
Karena ada aset orang lain yang diklaim, sebaliknya, aset Halimah justru tidak dimasukkan sebagai harta bersama.
Sambil tertawa Juan malah menyebut Rp 14 triliun sebagai harta khayalan.
"Enggak sebanyak itulah (uang Bambang). Jangan lupa utangnya juga dihitung, ya," ucap Juan.
Harta yang dimiliki Bambang pun, lanjut Juan, mungkin tak mampu melunasi utangnya.
Sementara Lelyana mengatakan daftar senilai Rp 14 triliun yang diajukan Halimah merupakan aset murni yang sudah dikurangi utang.
Sebetulnya, selain harta Rp 14 triliun yang diributkan di persidangan, kekayaan Bambang akan bertambah, jika kelak mendapat warisan dari (alm) Soeharto.
Tapi, menurut hukum, uang warisan itu tak akan masuk harta gono-gini.
Halimah tak dapat bagian, kecuali anak mereka, Gendis, Panji dan Aditya.