Khazanah Islam

Bangun Selalu Kesiangan Telat Shalat Subuh, Apakah Masih Wajib Mengqadha? Buya Yahya Beri Penjelasan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jika seseorang terus-terusan tidak bisa bangun subuh apakah dia tetap masih boleh mengqadha begitu bangun tidur? Ini penjelasan Buya Yahya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika seseorang terus-terusan tak bisa bangun subuh apakah dia tetap masih boleh mengqadha begitu bangun tidur?

Apakah qadha shalat untuk orang yang sengaja meninggalkan shalatnya masih boleh dilakukan?

Seperti yang diketahui qadha shalat merupakan melaksanakan shalat meski sudah habis waktu shalatnya.

Baca juga: Terlanjur Menunda Shalat Ternyata Keburu Haid, Wajib Mengqadha? Ustaz Ammi Nur Baits Beri Penjelasan

Selain itu qadha shalat fardhu juga disebut dengan shalat kafarat.

Hal itu merupakan kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat Islam bagi yang tidak sengaja meninggalkan sholatnya.

Apakah orang yanga sengaja banget meninggalkan shalat masih boleh mengqadhanya?

Oleh ulama Buya Yahya dijelaskan dari padangan para ulama 4 mazhab.

Pasalnya seorang jemaah menanyakan perihal qadha shalat subuh yang selalu telat dia lakukan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut mulanya mendapatkan pertanyaan tentang seorang jemaah yang sering telat bangun shalat subuh.

Dia diingatkan oleh temannya jangan mengqodho shalat yang sudah telat karena keseringan telat bangun.

Menurut Buya Yahya, qadha shalat hukumnya wajib.

Mana yang benar menaruh barang bawaan saat shalat berjemaah di masjid agar tetap khusyuk dan sah shalat? (Youtube Al-Bahjah TV)

"Itu dibahas para ulama, masalah qodho shalat apakah itu ada? Jika orang meninggalkan shalat sampai keluar waktunya apakah ada qodho?

Dijawab sepakat 4 mazhab , mengqodho shala itu ada dan hukumnya wajib." ujar Buya Yahya.

"Itu disepakai masalah qodho shalat, sekali dua kali seribu kali tetap wajib mengqodho itu ada." jelas Buya Yahya.

Meski 4 mazhab sependapat bahwa qadha itu ada dan hukumnya wajib, apakah tetap berlaku untuk orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat?

"Akan tetapi di sini ada perbedaan. Jika ada orang dengan sengaja meninggalakan shalat, enggak mau shalat apakah ada qodho bagi orang tersebut?

Menurut mazhab Ima Syafii mengatakan biarpun dia minggalkan shalat karena badung tidak mau shalat tetap qodho adalah wajib.

Meskipun dinukil dari mazhan Hambali jika ada orang yang sengaja meninggalkan shalat maka tidak ada qodho." jelas Buya Yahya.

"Bahkan menurut mereka meninggalkan shalat kan murtad, tidak ada qodho." tambah Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Menaruh Tas di Depan saat Shalat Berjemaah? Buya Yahya Jelaskan Syarat Sah Shalat di Masjid

Lalu bagaimana untuk orang yang sudah sengaja meninggalkan dan masih melakukannya berkali-kali.

Untuk hal inipun Buya Yahya masih menegaskan bahwa qadha shalat wajib untuk siapapun dengan keadaan dan alaasan apapun.

Ilustrasi salat sendiri di rumah (Tribunnews.com)

"Jika ketiduran tidak sengaja, tetap menurut mazhab hambali wajib qodho, tapikan berkali-kali.

Inikan masalah melatih kebiasaan." jelas Buya Yahya.

Dengan begini Buya Yahya menyimpulkan bahwa, jika meninggalkan shalat karena lupa, tidur atau kesengajaan jumhur ulama mengatakan ada qodho.

Maka dari itu jangan sampai meninggalkan shalat dan tetap harus qodho.

(TribunTrends.com/MNL)