TRIBUNTRENDS.COM - Ngeri-ngeri sedap, ternyata total kerugian negara pada kasus korupsi PT Timah melebih perkiraan awal,
Tak main-main, nilai kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menyentuh angka Rp300 triliun.
Jumlah nominal yang sangat besar ini membuat publik bertanya-tanya siapa sosok yang harus menanggung kerugian ini.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengusulkan agar orang-orang yang menjadi dalang atas perkara inilah yang dimintai pertanggungjawaban.
Hal itu diungkapkan Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Gerak-gerik Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Beda Sikap Dulu Pose Saranghaeyo, Pakar: Ada Hal Berat
“Saya tanya, siapa yang harus bayar ini? apakah kita ikhlas PT Timah akan membayar sebesar ini?".
“Saya minta ke penyidik ini harus dibebankan ke mereka yang menikmati uang hasil dari mufakat jahat tersebut,” kata Febrie.
Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!
Menurut Febrie, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak lah mudah.
Kerugian ini, menurutnya, tentu tidak bisa dibebankan kepada PT Timah, melainkan kepada orang-orang yang menikmati hasil korupsi tersebut.
Artinya, beban uang pengganti atas kerugian yang muncul dari kasus ini adalah para tersangka.
Termasuk para mantan direksi di PT Timah dan para pengusaha yang terlibat.
Hal ini, lanjut Febrie, sama seperti yang pernah dilakukan Kejagung dalam kasus korupsi lainnya.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?
Ia mengatakan, Kejagung pernah mengusut kasus yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).