Selebrita

Happy Asmara Diisukan Sudah Menikah, KUA Beber Status, Gilga Sahid: Tidak Ada yang Lebih Baik Darimu

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isu Happy Asmara sudah menikah, KUA beber status sebenarnya, Gilga Sahid umbar kalimat mesra untuk sang kekasih.

"Cinta akan datang pada waktu yang tepat. Asline ketemu bojoku mung seminggu (Aslinya bertemu suamiku hanya seminggu)," kata Happy saat go public soal pernikahannya dengan Gilga.

"Wo wo wo, seminggu mencintai langsung tak rabi (aku nikahi). Kuwi wong lanang tenan kuwi ngunu kuwi.

Pacaran kesuwen gak nikah-nikah, nek aku yo tak tembung (Begitu itu laki-laki sejati, pacaran terlalu lama malah nggak menikah, kalau aku ya aku lamar untuk dinikahi)," seru Gilga.

"Kenapa kamu memutuskan aku untuk menjadi pendamping hidupmu?" tanya Happy.

"Karena tidak ada yang lebih baik darimu sayang," seru Gilga.

Kata Pihak KUA

Sementara isu soal Happy Asmara merebak, pihak KUA akhirnya buka suara soal pernikahan sang pedangdut.

Ternyata Happy dan Gilga belum menikah secara resmi dan agama.

Baru-baru ini pihak KUA mengungkap sederet fakta soal persiapan pernikahan Happy dan Gilga.

Zudha Ahmad selaku Kepala KUA Ringinrejo membenarkan surat numpang nikah Happy dan Gilga sudah terdaftar.

"Setelah kami cek memang sudah terdaftar (surat rekomendasi numpang menikah) dari pihak pria. Kalau dilihat hat di sistem, surat terbit tanggal 20 Mei 2024 kemarin yang berisi keterangan numpang menikah di wilayah sini," kata Zudha Ahmad seperti diberitakan Tribunnewsbogor.com, Senin (27/5/2024).

Kendati surat rekomendasi tersebut sudah terdaftar dalam sistem, Zudha menuturkan pihaknya belum menerima surat pengajuan dari calon mempelai wanita.

"Sampai hari ini belum masuk. Suratnya kan baru terbit Senin pekan lalu. Sementara dari Kamis itu kan tanggal merah dan lanjut cuti bersama serta libur reguler. Jadi libur panjang. Kemungkinan masih terkendala itu, jadi belum ada masuk ke kami," sambungnya.

Menurut dia, sebelum surat permohonan menikah masuk ke KUA, pihak mempelai wanita harus lebih dahulu mengurus beberapa dokumen ke pihak desa.

Setelah pihak desa menerbitkan rekomendasi, berkas selanjutnya bisa langsung didaftarkan ke KUA secara langsung maupun melalui online.

Halaman
123