TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat(Jabar) menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan satu dari tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
"Sudah diamankan Pegi alias Perong," Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu (22/5/2024).
Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).
Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Baca juga: Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi di Bandung Jabar, Setelah 8 Tahun Buron
Selama buron, Pegi menjalanan kehidupannya salah satunya sebagai buruh (tukang) bangunan.
"Kerja tukang bangunan," ujar Surawan.
Berita sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon memasuki babak baru.
Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang. Sementara tiga lainnya berstatus buron.
Dari hasil temuan polisi, ketiga DPO ini bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.
Baca juga: Sudah Bebas, Saka Tatal Pelaku Vina Cirebon Minta Nama Baiknya Dipulihkan: Saya Ingin Hidup Normal
Namun polisi belum bisa memastikan nama-nama tersebut asli atau palsu.
Polda Jabar menelusuri sekolah, orangtua, hingga kerabat ketiganya.