27. Persyaratan khusus sebagai mana dimaksud pada nomor 25 bagi calon peserta didik baru SMK terdiri dari:
- Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada bidang keahlian/program Keahlian/Konsentrasi Keahlian
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa: Semua Konsentrasi Keahlian
- Energi dan Pertambangan: Konsentrasi Keahlian pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
- Teknologi Informasi: Semua Konsentrasi Keahlian
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial: Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunitas, Farmasi Industri
- Seni dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana
- Pariwisata: Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
- Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian: Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat. Teknik Mekanik Industri, Teknik Pemesinan
28. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 26 wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan
29. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal PPDB Jatim 2024 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa.