Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan tersebut harus dibatalkan lantaran melanggar aturan agama.
"Selain itu KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, pengantin perempuan yang mulanya mengaku sebagai Dela La Udin (26) tersebut merupakan warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.
Sedangkan sang pengantin lelaki berasal dari Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Keduanya menikah pada Rabu (15/5/2024).
Pasca terungkap, pengantin yang dicurigai itu ternyata memiliki asli bernama Jurnal Lafini.
Hal ini terungkap setelah dia terbukti berjenis kelamin laki-laki.
Jurnal meminta maaf dan mengakui dirinya seorang laki-laki.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya, dan saya sebenarnya laki-laki," ujar Jurnal Lafini dalam video berdurasi 22 detik, Sabtu (18/5/2024).
Sementara Naim merasa tertipu, Dela justru mengungkap fakta lain.
Menurut Dela, Naim sebenarnya tahu ia adalah waria alias pria.
Namun karena terlanjur suka dan menikah, Naim menutupinya.
"Saya urus dia (Naim) selayaknya seorang istri," akui Dela di depan kepolisian.
Dilaporkan ke Polisi
Kementerian Agama Halmahera Selatan telah melaporkan Jurnal Lafini lantaran menikah sesama jenis.