TRIBUNTRENDS.COM - Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) segera dibuka.
Pendaftaran pada PPDB DKI Jakarta 2024 ini khusus untuk jalur afirmasi.
Orangtua dan siswa yang mau mendaftarkan anaknya di jenjang SMP di Jakarta perlu memperhatikan jalur, kuota hingga jadwalnya.
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dimulai dengan prapendaftaran dan lanjut tahap pemilihan sekolah.
Tetapi sebelum jadwal PPDB Jakarta 2024 dibuka pada 10 Juni 2024, calon peserta didik baru (CPDB) dan orangtua harus tahu kuota jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di Jakarta.
Berdasarkan aturan PPDB Jakarta tahun ini, jalur yang dibuka bagi jenjang SD antara lain jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan.
Di jenjang SMP dan SMA, jalur yang dibuka yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik, prestasi non-akademik, dan perpindahan tugas orangtua/anak guru/anak tenaga pendidikan.
Adapun jalur yang berlaku di jenjang SMK sama seperti pada SMP dan SMA, kecuali jalur zonasi.
Berapa kuota PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK?
Secara umum, penentuan kuota tiap sekolah telah diatur oleh Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMA. Untuk sekolah di wilayah Jakarta, kuota telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 15 Tahun 2024.
Berikut rincian kuota PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta 2024.
1. Jenjang SD
- Jalur zonasi: 73 persen
- Jalur afirmasi: 25 persen
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan: 2 persen
2. Jenjang SMP
- Jalur zonasi: 50 persen
- Jalur afirmasi: 25 persen
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan: 2 persen
- Jalur prestasi non-akademik: 5 persen
- Jalur prestasi akademik: 18 persen
3. Jenjang SMA
- Jalur zonasi: 50 persen
- Jalur afirmasi: 25 persen
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan: 2 persen
- Jalur prestasi non-akademik: 5 persen
- Jalur prestasi akademik: 18 persen
4. Jenjang SMK
- Jalur afirmasi: maksimal 43 persen
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali/anak guru/tenaga kependidikan: 2 persen
- Jalur prestasi non-akademik: 5 persen
- Jalur prestasi akademik: 50 persen
Baca juga: Hari Ini Dibuka PPDB Purwakarta 2024, Perhatikan Jadwal Pelaksanaan dan Kuota Semua Jalur