2. Pria/Wanita, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Siswa Kelas XII atau lulusan tahun 2021, lulusan tahun 2022, atau lulusan tahun 2023:
a. SMA Jurusan IPA atau Madrasah Aliyah Jurusan IPA
b. SMK jurusan:
- Teknik Elektronika
- Teknik Audio Video
- Teknik Elektronika Industri
- Teknik Robotik
- Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
c. SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Rekayasa Perangkat Lunak
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi
Baca juga: Inilah Aturan Swafoto dengan KTP dan Kartu Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Perhatikan Pakaiannya
4. Rata-rata nilai Matematika (Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada Semester IV dan V dan rata-rata nilai Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada Semester IV dan V
5. Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses kegiatan harian Taruna;
6. Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024;
7. Tinggi badan minimal Pria 160 cm atau Wanita 150 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024;
8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;
9. Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa, dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;
10. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau perguruan tinggi kedinasan kementerian/lembaga lainnya;
12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas dengan instansi lain;
13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000;