Menurut Suharti, kesempatan untuk melanjutkan kuliah pada program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia harus diberikan kepada seluruh anak Indonesia.
“Kita berharap, tunas bangsa yang menyelesaikan studinya tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan berkontribusi dalam membangun negeri. Seluruh calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Pendaftaran panjang
Dikatakan Abdul Kahar, kesempatan mendaftar KIP Kuliah akan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 12 Februari sampai 31 Oktober 2024.
Panjangnya durasi pendaftaran KIP Kuliah tersebut mengingat KIP Kuliah berlaku untuk semua jenis seleksi masuk perguruan tinggi baik di PTN maupun di PTS.
“Durasi panjang ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi lulusan SMA, SMK,MA, dan Paket C untuk bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, “ katanya.
Abdul Kahar mengatakan, pada tahun 2024 ini, kualitas sasaran dan inovasi Program KIP Kuliah Merdeka akan ditingkatkan.
Pertama, peningkatan kuota penerima KIP Kuliah Merdeka menjadi 200.000 penerima atau meningkat kembali dari tahun 2022 dan 2023.
Kedua, integrasi data calon penerima yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendikburistek untuk data ekonomi calon penerima sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran.
Ketiga, peningkatan layanan KIP Kuliah Merdeka melalui pengembangan Monitoring Proses Pencairan, serta keempat, penyediaan layanan penyaluran biaya hidup melalui layanan keuangan digital (fintech) yang akan diujicoba bagi mahasiswa baru pada semester gasal tahun akademik 2024/2025.
Baca juga: 5 Klaster Wilayah Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa, Lengkap dengan Syarat Pendaftaran KIP 2024
Persyaratan penerima KIP Kuliah
Seperti tahun-tahun sebelumnya, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.
Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Juga pendaftar dari panti asuhan, atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika.