Ikut Aksi Demo Kecurangan PPPK, Guru Honorer di Langkat Dipecat Kepsek, Gaji Cuma Rp 800 Ribu/Bulan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggie Ratna guru honorer di Langkat dipecat kepala sekolah gegara ikut aksi demo kecurangan PPPK, gaji cuma Rp 800ribu/bulan.

Anggie telah bekerja sebagai guru honorer selama 4 tahun dan menerima upah Rp800 ribu perbulan. Dia mengajar mata pelajaran (mapel) Bahasa Inggris.

Dari rekaman suara Kepala Sekolah SDN 050666 Lubuk Dalam bernama Tasni, yang diperoleh wartawan, meminta guru lainnya termasuk Anggie agar jangan ribut atas pemecatan itu. 

"Jangan ribut, untuk pelajaran Bahasa Inggris di-handle guru kelas masing-masing," ujar Tasni. 

Bahkan Tasni minta para guru agar bermusyawah menggantikan posisi Anggie sebagai guru mata pelajaran Bahasa Inggris. 

"Musyawarah kalian, bila perlu (mata pelajaran) bahasa Jawa, enggak usah Bahasa Inggris," ujar Tasni. 

"Anggie besok jangan datang ke sekolah. Bagi kelas yang ada pelajaran Bahasa Inggris handle, bukunya ada, jangan ribut," sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya, usai memecat guru honorernya, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 050666 Lubuk Dalam, Tasni memilih bungkam. 

Pasalnya telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan tak diresponnya. 

Diketahui, Tasni tega memecat Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris. 

Anggie dipecat karena ikut serta dan terlibat di dalam aksi demo kecurangan seleksi PPPK di Langkat, yang dilakukan ratusan guru honorernya lainnya beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Langkat.

Baca juga: Tampang Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas, Pukul Kepala Korban, Terancam Dipecat

Anggie Ratna guru honorer di Langkat dipecat kepala sekolah gegara ikut aksi demo kecurangan PPPK

Demo ratusan guru honorer

Dikabarkan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Langkat, sudah berulang kali melakukan demo di Kantor Bupati, DPRD Langkat, bahkan ke Polda Sumut, terkait kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

Mereka meminta kepada Pemkab Langkat, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dikarenakan melanggar ketentuan administrasi dan terdapat dugaan transaksional.

Tak hanya itu, ratusan guru honorer ini juga meminta agar Pj Bupati Langkat segera melaksanakan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Langkat, sesuai hasil CAT BKN.

Sementara itu, Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini sudah menetapkan dua orang kepala sekolah (kepsek) sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat.

Adapun kedua kepala sekolah itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

(TribunTrends/Tribunnews)