"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, doakan saja lancar dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus untuk korban," ujar dia.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nominal restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada David Ozora yaitu sebanyak Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang.
Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya, Kamis (7/9/2023).
Istri Rafael Alun Manjakan Mario Dandy Pakai Uang Gratifikasi, Uang Saku SMP Rp 2Juta, SMA Rp 6 Juta
Terungkap kelakuan istri Rafael Alun Trisambodo manjakan anaknya Mario Dandy pakai uang gratifikasi.
Tak main-main, istri Rafael Alun ini menjadikan putranya sultan lewat uang panas tersebut.
Diakui Mario Dandy, saat duduk di bangku SMP, uang sakunya sudah mencapai Rp 2 juta per bulan.
Sementara saat SMA, sang ibu memberinya uang saku sebesar Rp 6 juta per bulan.
Baca juga: Luapan Emosi Ayah David Ozora, Mario Dandy Masih Bisa Senyum & Merasa Tak Bersalah: Empatinya Hilang
Mendengar pengakuan Mario Dandy, jaksa penuntut umum pun kaget.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pda Senin (6/11/2023),
Putra mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo itu bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang ayah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Mario mengatakn uang jajannya itu dari orangtuany.
Mario mengatakan bahwa dirinya menerima uang saku Rp 2 juta per bulan selama duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).