TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok tiga hakim ajukan dissenting opinion kala Mankamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres, berikut profil mereka.
Diberitakan sebelumnya, MK telah memberikan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon Anies Baswenda-Muhaimin Iskandar.
MK menyatakan menolak permohonan gugatan Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Namun dari delaoan hakim, tiga di antaranya memiliki pendapat berbeda.
Ketiga hakim tersebut mengajukan dissenting opinion terhadap putusan yang diketok MK.
Awalnya, keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin, Semua Dalil Disebut Tak Beralasan Hukum
Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda.
Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.
Dalam penjelasannya, ada dua hal yang menjadi perhatian Saldi dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Anies dan Muhaimin dalam permohonannya ialah perihal pembagian bantuan sosial dan netralitas penyelenggara negara.
"Persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden," ujar Saldi.
Kedua, ia menyoroti soal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Sejumlah pernyataan Saldi Isra lainnya menegaskan semua dalil pemohon mayoritas sesuai dan berdasar serta beralasan menurut hukum.
Berikut sosok ketiga hakim konstitusi yang menyatakan Dissenting Opinion
1. Saldi Isra