Ini Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Klaten, Dishub Bakal Sanksi Juru Parkir yang Naikkan Tarif

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Parkir di tepi jalan umum di Jalan Pemuda, Klaten, pada Minggu (14/4/2024).

“Kami mengimbau kepada pengelola parkir untuk memungut parkir sesuai ketentuan.

Baik itu sepeda motor maupun mobil.

Jangan main “pukul”, itu saudara dan keluarga kita,” ucap tegas Wabup Yoga Hardaya.

Baca juga: Kelakuan Bocah di Kaltim, Bakar Terpal Truk yang Lagi Parkir, Langsung Pergi Tanpa Merasa Bersalah

Parkir di tepi jalan umum di Jalan Pemuda, Klaten, pada Minggu (14/4/2024). (Tribun Solo/Ibnu Dwi Tamtomo)

“Jangan aji mumpung.

Selagi banyak masyarakat yang sedang berkunjung ke toko-toko di wilayah Klaten.

Jika sampai di luar ketentuan akan kami sanksi tegas,” ujar Yoga Hardaya.

Lebih lanjut ia meminta masyarakat yang menemukan pengelola parkir di tepi jalan umum memungut di luar ketentuan, agar melapor kepadanya maupun jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

“Kalau nanti melakukan pungutan diluar ketentuan, nanti kami putus kontraknya.

Sanksinya tegas, kita putus kontraknya, walaupun kontraknya baru kemarin Januari.

Karena dia sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam kontrak” jelas Yoga.

Baca juga: Cekcok Wanita vs Jukir, Niatnya Cuma Beli Kue Cubit Malah Ditagih Parkir Rp 10 Ribu, Berujung Ricuh

Untuk diketahui, terkait besaran biaya parkir di tepi jalan tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalamnya tertuang terkait tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Klaten Roda 2 tidak bermotor Rp 500 Roda 2 bermotor Rp 1.000 Roda 3 bermotor Rp 1.500 Angkutan barang Roda 4 bermotor Rp 2.000 Roda 6 bermotor Rp 5.000 Roda > enam bermotor Rp 10.000 NB: Harga per sekali parkir per hari. (*)