Dikutip dari Kompas.com, penganiyaan itu terjadi di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan, Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari 2024.
Kemudian video penganiayaan viral pada Kamis (21/3/2024).
Setelah video itu viral, pihak TNI sudah melakukan pemeriksaan pada 42 prajurit TNI dan 13 prajurit terindikasi melakukan kekerasan.
Kini 13 prajurit itu sudah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Tindakan yang dilakukan oleh prajurit itu tak dibenarkan karena para prajurit sudah dibekali dengan SOP.
(*)
(TRIBUNTRENDS/TribunJateng.com)