"Tanya ke penyidik ya, tolong ya," jelasnya.
Tak lama kemudian, Robert langsung masuk ke bagian depan mobil Toyota Innova Zenix berwarna putih dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sempat menyebut Harvey Moeis hanya berperan sebagai kaki tangan.
Sementara itu, ada sosok kuat di balik Harvey Moeis dan para tersangka lainnya dalam menjalankan tindak pidana korupsi timah ini.
"HM itu adalah perpanjangan tangan perusahaan yang diduga terkait korupsi dalam kasus tambang timah. Dan, itu ada beberapa perusahaan, tidak hanya satu perusahaan,” kata Boyamin, Minggu (31/3/2024).
Sosok kuat di balik korupsi yang dilakukan Harvey Moeis ini, sebut Boyamin, adalah RBS yang berperan sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah.
Boyamin menyebut sosok RBS memang tidak tercatat sebagai pengurus perusahan-perusahaan yang diperkarakan.
Namun, ia diduga menjadi pemilik sesungguhnya sekaligus penikmat keuntungan utama dari tambang ilegal tersebut.
"Karena rangkaian itu kalau dilacak, ya, sederhana. Kalau dilacak aliran uangnya, puncaknya akan sampai ke RBS itu."
"Di situlah Kejaksaan Agung harus mampu mengungkap itu,” ungkap Boyamin.
Harvey Moeis Berpeluang Susul Helena Lim Dijerat TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuka peluang 'memiskinkan' suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, menyebut Harvey Moeis bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidan korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya pun sudah menjerat Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.