TRIBUNTRENDS.COM - Kehidupan adem ayem nan mewah Sandra Dewi selama ini langsung berubah.
Nasibnya berubah setelah sang suami, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Seperti yang diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Harvey Moeis di penjara, terkuak alasan Sandra Dewi belum juga jenguk sang suami.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Baca juga: Dulu Mewah Nikahi Sandra Dewi di Disneyland Habis Rp 1,5 M, 2 Tahun Kemudian Harvey Moeis Korupsi
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.
"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 76 M dan Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Bakal Dimiskinkan?
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi usai Sang Suami Terlibat Korupsi