Adapun keterkaitan tersebut lantaran uang yang diterima Harvey dari para smelter tersebut berasal dari perantara PT QSE di mana Helena menjabat sebagai manager.
Kuntadi menyebut Harvey memberi instruksi agar perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk. Dana yang terkumpul, sebut Kejagung, lalu dinikmati Harvey dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN (Helena Lim)," kata Kuntadi.
Sebagai tersangka ke-16, Harvey dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bertahun-tahun Nikmati Korupsi 271 T, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan, Aset Disita
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya dengan Sandra Dewi terancam hidup susah.
Bagaimana tidak, kini aset Harvey Moeis akan segera disita oleh negara.
Bahkan rumah mewah suami Sandra Dewi juga bakal digeledah.
Baca juga: Sandra Dewi Pernah Bongkar Tabiat Harvey Moeis sebelum Kasus, Hobi Beramal, Wanti-wanti Punya 2 Anak
Kini hidup Sandra Dewi benar-benar terancam dimiskin akibat ulah sang suami yang tega korupsi hingga Rp 271 triliun.
"Penegakan hukum termasuk penahanan tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui zoom meeting, Kamis (28/3/2024).
“Terkait harta benda, penyitaan, penggeledahan termasuk upaya upaya hukum lain,” ujarnya.
Harta benda Harvey Moeis yang akan disita yaitu setara dengan kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan suami Sandra Dewi cs.
“Saya pikir gini kita melakukan penyitaan terhadap tersangka ini sebanyak apa yang ditimbulkan kerugiannya, berapa yang mereka nikmati dari kerugian negara,” terang Ketut Sumedana.
Sementara itu, terkait kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dimiskinkan, Kejaksaan Agung tak memberi jawaban dengan gamblang.
“Ya tentu sekarang yang bersangkutan dan upaya-upaya tengah menjalani proses,” tutupnya.