Selebrita

Ke Mana Sandra Dewi? Harvey Moeis Kasus Korupsi, Keluarga Belum Jenguk, Ditahan 20 Hari Ke Depan

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi belum jenguk Harvey Moeis

TRIBUNTRENDS.COM - Ke mana perginya Sandra Dewi saat Harvey Moeis sang suami tersandung kasus dugaan korpusi?

Sudah 2 hari ditahan, keluarga termasuk Sandra Dewi disebut belum menjenguk Harvey Moeis.

Keberadaan sang artis pun dipertanyakan.

Sebagai informasi, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada, Rabu (27/3/2024).

Setelah dtetapkan menjadi tersangka, Harvey Moeis pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis disebut sebagai orang yang mangakomodir pertambangan liar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Meski kini sudah ditahan, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.

Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

Baca juga: Bertahun-tahun Nikmati Korupsi 271 T, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan, Aset Disita

7 fakta Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi (Dok. Kejaksaan Agung// Instagram/@sandradewi88)

"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana.

Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.

Baca juga: Sandra Dewi Pernah Bongkar Tabiat Harvey Moeis sebelum Kasus, Hobi Beramal, Wanti-wanti Punya 2 Anak

Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka

Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

Baca juga: Sebelum Harvey Moeis Tersangka, Sandra Dewi Puji-puji Suami Gemar Bantu Orang: Gila Banyak Banget

Pakar Hukum Firman Chandra (kanan) beri tanggapan soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) yang terjerat kasus korupsi timah. (Kolase Tribunnews)

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya.

(TribunTrends.com/ Tribunnews.com)