Pilpres 2024

Update Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Pihak Prabowo-Gibran Pede, Bagaimana KPU & Bawaslu?

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan Pilpres 2024.

Bagja mengatakan, Bawaslu telah menginventarisasi sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang dianggap sebagai bentuk kecurangan oleh para pemohon.

"Tentu kita akan jelaskan data dati lapangan yang disampaikan oleh teman-teman di tingkat pengawas TPS dan Panwascam, sesuai data yang ada," ujar Bagja.

Adapun sidang perdana pada Rabu kemarin beragendakan mendengarkan permohonan dari para pemohon.

Dalam petitumnya, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta putusan serupa, yakni membatalkan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, dan melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Kalah Suara di Pilpres, Cak Imin Diminta Maju Pilgub Jatim 2024, PKB: Dapat Dukungan Kiai & Bu Nyai

Mengapa kubu Anies Baswedan dan Tri Rismaharini anggap Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini paham kecurangan Pilpres 2024? (Kompas TV)

8 Hakim MK yang Adili Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara pilpres menjadi pihak tergugat atau termohon. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bertindak sebagai pihak terkait.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini. Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.

Tidak disertakannya Anwar dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Putusan yang diketuk pada 7 November 2023 itu mencopot Anwar dari kursi Ketua MK.

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman dari Gibran itu juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Tanpa Anwar Usman, berikut delapan hakim konstitusi yang mengadili sengketa Pilpres 2024:

Baca juga: Balasan Hotman Paris Setelah Disapa Anies dan Cak Imin di Sidang Perdana Pilpres: Masih Penuh Senyum

1. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan Ketua MK yang kini menjabat. Ia dilantik sebagai Ketua MK pengganti Anwar Usman pada 13 November 2023.

Halaman
1234