"Nanti apa yang terjadi whatever will be will be (apapun yang terjadi terjadilah)," kata Hotman Paris.
Dan benar saja, saat sidang sengketa Pilpres 2024 sudah berlangsung, petugas langsung menegut Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Anies Baswedan Lantang di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, Singgung Pemimpin MK hingga Bansos
Ketua MK Suhartoyo sempat menyinggung masalah handphone selama sidang berlangsung.
"Berkaitan dengan siapa pun di ruang sidang ini, sebaiknya tidak bermain HP, tadi majelis melihat masih banyak kuasa hukum bermain HP. Tapi karena kami masih menjaga dan ini sidang perdana saya kira masih bisa dipahami itu.
Besok-besok kami minta agar itu tidak terulang kembali," katanya.
Perlu diketahui pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Jokowi terhadap anaknya yang jadi kontestan melalui pengerahan sumber daya negara.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: 9 Menteri Jokowi Paling Berkeringat Menangkan Prabowo di Pilpres 2024, Siapa Bakal Masuk Kabinet?
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
3 Hakim MK Pengadil Tuntutan Anies-Muhaimin