Trauma Berat
NA diperkosa dan disekap dalam gubuk di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Awalnya, NA diajak oleh pelaku utama inisial D untuk menonton futsal.
"Terlapor berinisial D menjemput korban yang awalnya ingin mengantar korban bermain futsal, lalu saat di jalan terlapor membawa korban ke rumah yang berada di tengah kebun kopi," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna.
Sesampainya di gubuk tersebut, korban NA dipaksa masuk oleh pelaku lainnya yang berinisial A.
"Di dalam rumah tersebut sudah ada 9 terlapor lainnya," kata dia.
Kemudian NA dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku dan diperkosa secara bergilir.
Bahkan korban NA diperkosa sambil dipegangi badannya oleh pelaku yang lain.
NA juga disekap 3 hari tanpa makananan sebelum akhirnya bisa pulang.
Baca juga: Viral Wanita Curhat Dilecehkan 7 Pria Kala Berlibur ke India, Suaminya Ikut Diserang Para Pelaku
Dari 10 pelaku, polisi telah menangkap 6 orang.
"Satu ditangkap inisial RR, kemudian 3 menyerahkan diri, diserahkan oleh orangtuanya yaitu MC, IS dan MR," jelas Teddy Rachesna.
Kemudian dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Muara Enim.
"Untuk pelaku yang belum ditangkap ada 4, yakni MF, FH, HA dan RB," tandasnya.
Teddy mengimbau kepada empat pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri.
Sementara itu, korban diketahui mengalami trauma pascakejadian dan sedang dalam perlindungan unit PPA.