Kubu Ganjar dan Anies Minta PSU dan Diskualifikasi Gibran, TKN Prabowo 'Mereka Berhadapan dengan MK'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua kubu dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin meminta adanya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Gibran

TRIBUNTRENDS.COM - Kedua kubu dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin meminta adanya pemungutan suara ulang.

Selain itu, emreka juga meminta agar Gibran Rakabuming Raka juga didiskualifikasi.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Yusril Isha Mahendra tenang dan menyerahkan semuanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pertama Daftar Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Kubu Anies-Cak Imin Permasalahkan Pencalonan Gibran

Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra memberikan pendapatnya terkait permintaan agar Wapres terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Diketahui permintaan agar Gibran didiskualifikasi dari Pilpres ini diajukan oleh kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu paslon nomot urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini juga tercantum dalam gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Yusril menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini adalah hal yang keliru.

Pasalnya Gibran sendiri bisa mencalonkan diri sebagai cawapres atas dasar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.

Maka jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan dari sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Mengingat masalah pendaftaran Gibran ini adalah masalah administratif.

Halaman
1234