TRIBUNTRENDS.COM - Siapa sangka, ternyata ada PNS yang mendapatkan THR hingga Rp120 jutaan.
Sosok PNS tersebut diketahui bernama Suryo Utomo yang jabatannya tak main-main.
Berikut ini profil Suryo Utomo selengkapnya.
Tunjangan Hari Raya atau THR PNS akan segera cair jelang Idul Fitri 1445 H.
Kabar gembiranya, nilai THR yang cair mencapai 100 persen dan ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi yang menetapkan pembayaran THR 100 persen.
Itu artinya, komponen THR mencakup gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang memenuhi syarat.
Dengan adanya variasi dalam komponen tunjangan tersebut, setiap individu tidak akan menerima jumlah THR yang sama.
Meskipun begitu, acuan perhitungannya tetap sama untuk semua, seperti perhitungan gaji pokok yang telah naik sebesar 8 persen tahun ini.
Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji terendah masuk pada golongan 1a, dengan kisaran Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan, sedangkan tertinggi terdapat pada golongan IVe, dengan kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Tentang tunjangan kinerja, perhitungannya bervariasi antara satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya.
Sebagai contoh, untuk PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tunjangan kinerjanya berkisar antara Rp5,3 juta sampai dengan Rp117 juta, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Gaji dan tunjangan kinerja bagi PNS Dirjen Pajak tergolong besar jika dibandingkan dengan pegawai di direktorat jenderal lainnya.