Selebrita

Muak Aibnya Diumbar, Sabda Ahessa Lunasi Utang Rp 396 Juta, Wulan Guritno Langsung Cabut Gugatan

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabda Ahessa bayar lunas utang Rp396 juta ke Wulan Guritno

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).

Merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dan TribunSumsel.com