Mereka mengaku berkeliling seputaran jalan di pulau Nunukan untuk berupaya mencari target barang yang bisa dijadikan uang.
Baca juga: Maafin Papa Ma Suami Gantung Diri, Stres Kecanduan Judi Slot, Istri Hamil Anak Kembar: Papa Kejam!
Begitu melihat tumpukan arang, keduanya menandai lokasi dan beraksi di malam hari saat suasana sunyi dan pemilik barang tertidur pulas.
"Karung karung arang dicuri dan dilansir ke sejumlah pasar untuk dijual,"imbuhnya.
Kedua pelaku, dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Ke-4e KUH Pidana.
***
Artikel ini diolah dari TribunJabar