Tak hanya dibunuh, jasad korban Indriana Dewi juga dibuang oleh pelaku diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Meski sebagai otak pelaku namun malam itu Devara tidak ikut.
Jasad Indriana kemudian dibawa ke Jakarta selama satu malam.
"Dibawa ke Cirebon, sampai Kuningan mogok ditowing sampai Banjar, di sana mobil ditaruh di bengkel," katanya.
Karena merasa khawatir aksinya ketahuan, Didot dan Reza kemudian mengeluarkan jasad wanita tersebut.
"Saat di bengkel mereka khawatir kemudian tengah malam ketika mobil di bengkel, jenazah dibuang dekat bengkel," kata Kombes Surawan.
Pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri ini menggunakan ikat pinggang dalam mobil di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.
Semua ini dilatarbelakangi oleh cinta segita antara Devara Putri Prananda, Didot Alfiansyah dan korban Indriana Dewi Eka.
Baca juga: Potret Kamar Sempit Indriana, Ada Papan Tulis Impian, Ingin Belikan Ibu Rumah Hingga Bangun Masjid
Pengakuan Muhammad Reza Swastika alias RZ pelaku eksekutor pembunuhan Indriana (25) di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor menguak alasan mau menerima pekerjaan keji tersebut dari Didot Alfiansyah (DA).
Adapun RZ dilema lantaran kondisinya yang tengah terlilit utang membuat nekat melakukan pembunuhan tersebut.
RZ tergiur dengan imbalan uang sebesar Rp 50 Juta dari DA untuk membunuh Indriana.
Kendati demikian RZ disebut sempat ragu dan awalnya menolak tawaran DV.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, melansir Tribunnewsbogor.com, Minggu (3/3/2024).
Dikatakan Kombes Pol Surawa, RZ akhirnya memutuskan memberanikan diri setelah sangat membutuhkan uang.
"Tapi memang karena kepepet utang, akhirnya dia mau, waktu pertama dijanjikan sekitar Rp. 50 juta, akhirnya terealisasi baru Rp 23 juta," kata Kombes Pol Surawan.
"Sejauh ini yang diberikan Rp 15 juta tunai dan handphone senilai Rp 8 juta. Jadi sekitar Rp 23 juta yang baru diberikan para pelaku," kata Kombes Surawan.
Rampas Harta Korban
Pasangan tersebut bahkan membayar Pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza Swastika sebesar Rp 54 juta dari harta milik Indriana.
Hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban sebesar Rp50 juta dipakai Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah untuk membayar Reza.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkapnya.
Kata Kombes Surawan barang-barang Indriana Dewi Eka yang dirampas adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Barang berharga yang hilang jam tangan Rolex kemudian tas merek LV," katanya.
Dua barang mewah yang biasanya dibandrol ratusan juta justru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.
Walau mengenakan barang mewah, namun menurut Surawan korban bukan berasal dari keluarga yang mentereng.
Indriana Dewi menurut Kombes Surawan bekerja sebagai broker bersama tersangka.
"DA dan korban satu kerjaan. Korban itu kerja broker," katanya.
Devara Dipecat dari Partai
Nasib Devara Putri Prananda, caleg DPR RI tersangka yang bunuh wanita asal Jakarta Timur bersama selingkuhan, kini dipecat dar Partai Garuda.
Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan memberhentikan tersebut berdasar hasil rapat internal yang dilakukan pihaknya atas kasus hukum menjerat Devara.
Devara diketahui sebelumnya Caleg Dapil Jawa Barat IX nomor urut 4 itu terlibat bersama Didot Alfiansyah dan pembunuh bayaran berinisial MR terlibat pembunuhan Indriana
"Sudah kami cabut keanggotaannya. Kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Kendati begitu, Partai Garuda menyatakan kasus hukum menjerat pembunuhan Devara yang kini ditangani Polda Jawa Barat merupakan akibat tindakan pribadi yang tidak terkait dengan partai.
Sementara perihal sosok Devara secara pribadi, Yohanna menuturkan secara pribadi tidak mengetahui karena tak mengenal langsung selama tersangka aktif sebagai kader.
Partai Garuda juga berharap kasus pembunuhan yang dilakukan Devara tersebut tidak dikaitkan dengan partai dan menyampaikan belasungkawa atas kejadian menimpa Indriana.
"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Namun kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," ujar Yohanna.
Sebagai informasi Devara, Didot, dan MR kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Indriana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Indriana dibunuh di kawasan Bukit Pelangi Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (20/2/2024) lalu jasadnya dibuang ke jurang pada Jumat (23/2/2024) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah melakukan aksinya para pelaku juga menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan TribunSumsel.com