Ganjar Getol Usul Hak Angket Ungkit Dugaan Kecurangan Pemilu, AHY Bela Prabowo: Selisih Terlalu Jauh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar begitu getol memberikan usul soal hak angket demi usut kecurangan dalam Pemilu 2024, AHY langsung membela Prabowo Subianto: Selisihnya jauh

TRIBUNTRENDS.COM - Saat Calon Presiden Ganjar Pranowo getol usul hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 khususnya Pilpres, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY membela Prabowo Subianto.

Kata AHY, dia menghormati hak konstitusional Ganjar Pranowo cs mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun ia ingatkan seberapa signifikan menguras energi, mempersoalkan dugaan kecurangan ketika selisih perolehan suara Prabowo Subianto dengan 2 Paslon lain terlalu jauh.

Baca juga: Sebut Usulan Ganjar & Anies Soal Hak Angket Hanya Gertakan, Jimly Asshidiqie Beber Alasan: Ga Sempat

Sehingga menurut AHY tidak ada yang kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Bisa dilihat secara rasional, hasil penghitungan sementara terkait pilpres ini sudah menempatkan pasangan 2 Prabowo-Gibran sebagai kandidat yang unggul dan marginnya besar."

“Ini tidak bisa, saya tidak melihat ada sesuatu yang sangat aneh di situ."

"Karena, memang jarak (perolehan suara) jauh,” kata AHY, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (25/2/2024).

Meski demikian, AHY tetap akan menghormati adanya usulan Hak Angket tersebut.

Karena bagaimanapun, setiap warga negara, baik yang bergabung dalam parpol maupun tokoh manapun memiliki kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

“Saya juga sebagai Demokrat menghormati siapapun di negeri kita."

"Parpol mana pun, tokoh manapun yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya, silakan,” ungkap AHY.

Baca juga: Masa, Hakim MK Di-angket Ganjar Pranowo Heran Dengar Usulan Hak Angket Masinton

Kata TPN Ganjar-Mahfud

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengatakan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) lebih tepat diselidiki melalui Hak Angket DPR.

Chico menjelaskan, penyelidikan pelanggaran dan kecurangan Pemilu harus dilakukan melalui hak angket karena kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) terbatas.

"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat supaya tidak terkelabui soal penyelidikan kecurangan pemilu, kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," kata Chico di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

Dia mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi hanya berwenang mengusut sengketa Pemilu terkait perselisihan suara.

Padahal pelanggaran atau kecurangan Pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.

"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," ujar Chico.

Sementara Hak Angket DPR untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu tidak hanya bicara soal perselisihan suara, tetapi pelanggaran pemilu secara keseluruhan baik dari sisi lembaga penyelenggara dan pengawas, pelanggatran prosedur, permainan uang, hingga dugaan keterlibatan aparat pemerintah.

Baca juga: Ganjar Usul Hak Angket Usut Dugaan Pemilu Curang, Anies Ikut, Pemerintah Persilakan, Jokowi: Ga Papa

Pelantikan AHY jadi Menteri ATR oleh Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

Chico menjelaskan, ada 5 hal yang dapat diselidiki terkait pelanggaran pemilu melalui Hak Angket DPR.

Pertama, memastikan ada tidaknya pelanggaran konstitusi oleh penyelenggara, pengawas, dan lembaga peradilan termasuk MK itu sendiri dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedua, menelisik dugaan adanya keterlibatan aparat baik ASN, TNI/Polri, pejabat BUMN, kepala daerah, dan kepala desa dalam pemenangan salah satu peserta Pemilu.

"Ini juga masalah yang penting dalam pemilu tapi tidak bisa diselesaikan di MK," ungkap Chico.

Baca juga: Real Qount KPU Jateng Capai 88 Persen, Prabowo Unggul 10 Juta Suara, Ganjar 6,5 Juta, AMIN 2,4 Juta

Ketiga, apakah ada pelanggaran prosedur, permainan uang, intervensi kekuasaan dalam penetapan peserta pemilu, baik penetapan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), maupun partai politik (parpol).

"Nah ini yang ditunggu-tunggu, karena bukan hanya soal penetapan capres dan cawapres tapi juga partai peserta pemilu yang diloloskan KPU, seperti Partai Gelora dan PSI yang kalau ditelisik sebenarnya rentan tidak memenuhi syarat," tutur Chico.

Keempat, menyelidiki soal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan sosial (bansos), dan latar belakang penetapan anggaran tersebut.

Kelima, dugaan keterlibatan Presiden dan kroninya dalam gerakan untuk mengkondisikan lolosnya putusan MK yang melanggar konstitusi dan "kempanye terselubung" Presiden dalam masa Kampanye yang terlihat dari pertemuan dengan pimpinan partai pengusung paslon nomor urut 2 yang diekspose dihadapan publik untuk "menjual pengaruh" sebagai bentuk diskriminasi kepada pasangan capres yang lain.

"Masalah ini hanya bisa diselidiki di hak angket dan itu tidak bisa diselesaikan kalau melalui MK karena MK itu sangat terbatas kekuasannya.

Ini agar masyarakat tahu dan nggak berandai-andai untuk membawa masalah pelanggaran pemilu ke MK," ujar Chico.

Diolah dari artikel Tribunnews.com