TRIBUNTRENDS.COM - Agus Harimurti Yudhoyono resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini resmi menjabat sebagai menteri ATR setelah dilantik Presiden Jokowi, Rabu (21/2/2024).
Menjadi menteri, maka AHY bakal mendapatkan gaji, tunjangan dan sejumlah fasilitas dari negara.
Baca juga: Terbaru AHY & Hadi Tjahjanto Dilantik, Ternyata Ini Makna Jokowi Reshuffle Menteri di Hari Rabu Pon
Hal ini sama dengan menteri dan pejabat negara lainnya.
Sebelum hijrah ke politik, anak Presiden RI 2004-2014 Susilo Bambang Yudhoyono ini merupakan perwira militer.
Namanya mulai dikenal publik setelah dirinya maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.
Gaji AHY sebagai Menteri ATR
Melansir dari Kompas.com, Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Merujuk aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.
Tunjangan dan fasilitas lain