Pemilu 2024

Sama-sama Jadi Anggota Dewan? Ini Perolehan Suara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Raih Puluhan Ribu

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perolehan suara Mulan Jameela dan Ahmad Dhani

Nafa Urbach memperoleh 46.310 suara.

Nafa memperoleh suara paling banyak di antara Caleg dan juga dapil yang sama dengannya.

Dia bahkan bisa mengalahkan artis-artis yang nyaleg dengan dapil Jawa Tengah seperti Jamal Mirdad, Gita KDI, Anisa Bahar, Narji, dan Kristina yang hanya memperoleh suara kisaran 2.000 - 12.000.

Data ini merupakan data real count di laman KPU pada 19 Februari pukul 06.18 WIB, yang berasal dari 10.450 TPS dari 13.364 TPS atau setara dengan data 78.20 persen.

6. Kris Dayanti

Kris Dayanti juga memperoleh suara terbanyak kedua lewat PDIP dengan dapil Jawa Timur V. Kris Dayanti mempeorleh 41.403 suara.

Di antara caleg-caleg lain di dapil yang sama dengannya, Kris Dayanti masih berada di lima besar suara terbanyak di Dapil Jawa Timur V.

Data ini merupakan data real count di laman KPU pada 19 Februari pukul 08.00 WIB, yang berasal dari 6.766 TPS dari 10.824 TPS atau setara dengan data 62.51 persen.

Baca juga: Real Count KPU Caleg DPR Dapil Jabar XI, Mulan Jameela Artis Paling Unggul Raih 32 Ribu Suara

Penyanyi Mulan Jameela saat jumpa pers peluncuran bisnis minuman suplemen kolagen yang didirikannya, di daerah Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023). (KOMPAS.com / MELVINA TIONARDUS)

7. Mulan Jameela

Mulan Jameela lewat Gerindra memperoleh 39.125 suara di Dapil Jawa Barat XI.

Mulan Jameela mendapat suara terbanyak kedua setelah Muhammad Husein Fadlulloh di partai yang sama dan dapil yang sama dengannya.

Meski demikian, Mulan Jameela bisa mengungguli sesama caleg artis lainnya di dapil tersebut, seperti Ali Syakieb, Ronal Surapraja, dan drummer Didi Riyadi.

Data ini merupakan data real count di laman KPU pada 19 Februari pukul 08.00 WIB, yang berasal dari 11.060 TPS dari 15.093 TPS atau setara dengan data 73.28 persen.

*) Disclaimer

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat -pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews/Kompas.com)

Diolah dari artikel di Tribunnews dan Kompas.com