TRIBUNTRENDS.COM - Seorang caleg DPR RI di Gresik meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 digelar.
Sosok caleg tersebut adalah Sakinatul Mutif, seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik.
Sakinatul Mutif meninggal dunia akibat kecelakaan pada Januari 2024 lalu.
Baca juga: Kisah Donatur Caleg Depresi Usai Pemilu, Sudah Jor-joran, Apes Jagoan Tidak Lolos ke Senayan
Meski sudah meninggal dunia sebulan lalu, siapa sangka Sakinatul Mutif malah memperolah suara hingga 16 ribu lebih.
Tak sempat kampanye dan lain sebagainya, Sakinatul Mutif mendapat kepercayaan dari para pemilih.
Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id per 17 Februari 2024, pukul 19.00 WIB, Sakinatul Mutif telah meraih 16.452 suara.
Urutan suara ketiga terbesar di Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur X (Gresik-Lamongan).
Ketua DPC Partai Gerindra Gresik Asluchul Alif membenarkan, bahwa caleg Sakinatul Mutif yang meraih belasan ribu suara itu telah menghembuskan nafas terakhir pada bulan Januari lalu.
"Iya, benar (Sakinatul Mutif)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).
Pria yang akrab disapa dokter Alif ini mengaku bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah, meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.
"Suara dari surga," imbuhnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg yang meninggal dunia sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut, sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.
"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya.
Sosok Hamka Haq, Caleg yang Sudah Meninggal, tapi Masih Banyak yang Coblos, Dapat 5 Ribu Lebih Suara
Sudah meninggal dunia, caleg ini ternyata tetap di hati masyarakat. Bahkan masih banyak yang mencoblos namanya di Pemilu 2024.
Sosok caleg tersebut tak lain adalah mendiang Hamka Haq, wakil dari PDIP.
Hamka Haq diketahui meninggal dunia pada 7 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Wanita Nyanyi dan Selalu Bicara Tentang Prabowo di IGD, Apa Benar Caleg Depresi? RS Beri Penjelasan
Meski sudah meninggal dunia, namun nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.
Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.
Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.
Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.
Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.
Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.
Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.
"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).
Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.
Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.
"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.
Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.
"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.
Artikel ini diolah dari Surya.co.id