Pemilu 2024

Perkiraan Gaji & Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI, Hasil Perhitungan Sementara Unggul

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkiraan gaji dan tunjangan Komeng jika berhasil lolos jadi anggota DPD RI

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut TribunBatam.id sajikan gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.

Baca juga: Komeng Diprediksi Lolos DPD Jabar, Jarwo Kwat Yakin Bisa Amanah: Kalau Bertugas Dia Serius

Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, antara lain:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

- Asisten anggota Rp2.250.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan

- Tunjangan PPh Rp 2.699.813

- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

Baca juga: Foto Nyeleneh Komeng di Surat Suara DPD Jabar, Tak Ikut Anjuran KPU, Hasil Selfie Panasi Mesin Mobil

Terungkap visi misi komedian Alfiansyah Bustami Komeng alias Komeng, jika terpilih jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Jawa Barat. (ig/komeng.original)
Halaman
1234