Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Unggul Versi Quick Count, Bakal 1 Putaran? Ini Syarat Pilpres Bisa Berjalan 1 Putaran

Editor: Galuh Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo unggul quick count, ini syarat agar Pilpres bisa satu putaran

TRIBUNTRENDS.COM - Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul versi quick count atau hitung cepat, lantas akankah Pilpres 2024 berjalan satu putaran? Ini syarat Pilpres berjalan satu putaran.

Syarat Pilpres bisa berjalan satu putaran ternyata tak hanya sekedar perolehan sauara paslon melebihi 50 persen saja.

Agar Pilpres berjalan satu putaran, terdapat beberapa syarat yang harus tepenuhi.

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Resmi hasil real count KPU: Prabowo Subianto unggul 57,39 persen, Pilpres 2024 satu putaran makin nyata? (Kompas TV Online)

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

Baca juga: Hasil Real Count Pilpres 2024 dari KPU, Data Masuk 59.836 TPS, Prabowo-Gibran Unggul 57.39 Persen

- Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

- Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Prabowo bakal menang satu putaran? (Kolase TribunTrends/Instagram @ganjarpranowo/YouTube KompasTV)

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hasil quick count pilpres 2024 hari ini

Baca juga: Resmi Hasil Real Count KPU: Prabowo Unggul 57,39 Persen, Pilpres 2024 Satu Putaran Dekati Kenyataan?

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Ini 9 link quick count Pilpres 2024 (Tribunnews.com)

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibangun berjejer, booth bak festival kuliner (Kolase Kompas.com/TribunJabar)

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Baca juga: Prabowo Unggul di Semua Quick Count, Kubu Ganjar Ingatkan: Dulu Prabowo Sujud Syukur Berujung Kalah!

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

(Tribun Kaltim)

Diolah dari artikel di Tribun Kaltim