Berita Kriminal

Tinggalkan Anak Berusia 2 Tahun, Pemilik Warung di Pandeglang Dibunuh Tetangga, HP dan Uang Dicuri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024).

TRIBUNTRENDS.COM - Pilu seorang bocah berusia dua tahun yang ditinggalkan ibunya untuk selama-lamanya.

Sang ibu yang merupakan pemilik warung di Pandeglang, dibunuh tetangganya sendiri.

Pelaku juga diketahui membawa kabur ponsel dan uang korban.

Baca juga: Jasad Dibuang ke Sungai, Bos di Medan Dibunuh Karyawannya, Geram Utang Tak Dibayar, Ini Kronologinya

SF, seorang perempuan berusia 28 tahun ditemukan tewas bersimbah darah oleh tetangganya IR yang hendak berbelanja di warung korban pada Sabtu (10/2/2024) siang.

Saat ditemukan, korban tergeletak bersimbah darah di lantai warungnya di
di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Sementara di lokasi ada anak korban yang masih berusia 2 tahun.

Kepala Desa Kadubelang, Asep Sapri mengatakan saat kejadian, kondisi warung sepi dan hanya ada korban karena suaminya sedang shalat Jumat.

Asep yang juga paman korban menyebut pembunuhan keponakannya diduga dilatarbelakangi perampokan karena uang dan ponsel miliknya hilang.

Baca juga: Ibu Rayakan Wisuda Anaknya yang Meninggal Dibunuh Sebulan Lalu, Pamer Foto Editan: Selamat Lulus Nak

Ilustrasi mayat (kompas.com)

"Satu handphone hilang. Dari dua jadi satu, dan uang di laci juga raib," ujarnya, Jumat.

Menurut Asep, saat kejadian, tukang bangunan yang berada di samping warung tidak mendengar adanya teriakan.

"Ketahuan-ketahuan itu saat korban sudah tergeletak karena lokasi sepi," ucapnya.

Ia juga menyebut, SF mengalami luka robek pada bagian leher diduga akibat senjata tajam.

Pelaku siswa SMK berusia 19 tahun

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan adalah S (19), seorang siswa SMK yang juga tetangga korban,

S ditangkap di wilayah Kota Serang pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Zhia Ui Archam mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah bekasi, namun ia kembali ke rumahnya.

"Tadinya terdeteksi di Bekasi, tapi kita lihat lagi ada di Kota Serang," ujar dia.

Detik-detik aksi pembunuhan S terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV pertama S tampak mendatangi warung SF menggunakan sepeda motor honda beat.

Dia yang mengenakan pakaian serba hitam langsung masuk ke dalam warung. Di rekaman CCTV kedua, terlihat S dengan santai menghunuskan pisau ke bagian tubuh belakang SF.

Terlihat juga SF melakukan perlawanan, hingga akhirnya tewas tergeletak di lantai.

Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan di lokasi pembunuhan ada anak korban yang berusia 2 tahun menunjuk ke arah ibunya yang sedang meninggal dunia.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi, sempat ada laki-laki yang datang ke warung korban. Belakangan laki-laki tersebut diketahui sebagai S.

"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.

Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.

Pembunuh penjaga warung di Pandeglang, Banten, yang dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Sabtu (10/2/2024). (KOMPAS.com/ACEP NAZMUDIN)

Baca juga: Bukan Pria Baik Abaikan Firasat Ibu, Mahasiswi Dibunuh Pacar, Pelaku Ternyata Playboy, Hamili ABG

Ambil uang Rp 200.000 untuk bayar utang

S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau. Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto.

Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.

S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.

“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.

Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Diolah dari artikel Kompas.com