TRIBUNTRENDS.COM - Status Ayu Ting Ting sebagai janda sempat jadi pertanyaan lantaran calon suaminya merupakan seorang perwira TNI.
Lettu Fardhana calon suami Ayu Ting Ting diketahui merupakan perwira di TNI AD.
Lantas bolehkah perwira TNI AD yang masih lajang seperti Lettu Fardhana menikahi janda?
Aturan menikah seorang anggota TNI telah tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI diperbolehkan menikah asalkan ia tidak dalam masa pendidikan.
Disebutkan juga dalam aturan itu jika TNI wanita dilarang menikah dengan TNI pria yang punya pangkat lebih rendah.
Baca juga: Doa Calon Mertua Ayu Ting Ting Terkabul, Ibu Bilqis Jawab Begini Ditanya soal Tanggal Pernikahan
Kemudian terkait status calon istri sebagai janda, anggota TNI diperbolehkan menikahi janda namun harus memenuhi syarat khusus.
Berdasarkan dari aturan resmi tersebut, Lettu Fardhana harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandannya.
Lettu Fardhana juga diwajibkan melengkapi persyaratan berikut:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Usia Lettu Fardhana Lebih Muda dari Ayu Ting Ting
Fakta-fakta baru soal Lettu Muhammad Fardhana calon suami Ayu Ting Ting semakin terungkap, ternyata pernah menang kontes Remaja CERIA Jakarta.
Ramai diberitakan sebelumnya, tersebar foto-foto pertunangan Ayu Ting Ting dengan perwira TNI Muhammad Fardhana.
Kabar ini sontak membuat Lettu Fardhana menjadi sorotan banyak orang.
Lettu Fardhana disebut sebagai perwira TNI yang menjabat Komandan Kompi atau Danki di batalyon Sukorejo, Kabupaten Jember.
Calon ayah sambung Bilqis ini ternyata memiliki usia yang lebih muda dari Ayu Ting Ting.