TRIBUNTRENDS.COM - Apes nasib seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pangandaran, dia dipecat setelah videonya salam dua jari viral.
Petugas KPPS itu dianggap tidak netral hingga berakhir dipecat.
Dalam video yang bereda, tampak seorang wanita cantik mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik.
Wanita itu duduk diapit dua teman wanitanya.
Ketiganya berada di dalam sebuah aula pertemuan, diduga kegiatan Bimtek anggota KPPS.
Baca juga: Petugas KPPS di Jember Bunuh Diri Usai Dilantik, Lompat ke Sumur Sedalam 30 meter, Banjir Air Mata
Ketiga wanita tersebut diajak ngobrol oleh seorang anggota PPS.
Kemudian wanita itu mengatakan kata Dua sambil mengacungkan dua jari.
Bahkan dirinyapun menyebut nama capres nomor 2, Prabowo.
“Dua, Prabowo,” ucap wanita itu sambil mengacungkan dua jari.
Video itupun mendapat banyak komentar dari netizen.
@Princess “memang harus netral utk smua kpps”
@The green “semua petugas kpps harus netral.
dari nomor telpon juga bisa terlacak.. saudra saya juga gk lolos karena terlacak nomornya jadi relawan 02”
@Nunik Istiana Wulandari “petugas kpps gk boleh, kl suami atau ortunya yg kampanye boleh”
@imassajah “memang kalo sudah mengikuti pelantikan sama bimtek itu kita dilarang berpost yg berkaitan dgn politik, jadi harus netral”
Dilansir dari TribunJabar.id, ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin pun membenarkan kejadian dalam video itu.
Menurutnya, video itu direkam pada Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek KPPS.
"Itu, anggota KPPS dan (videonya) sebelum Bimtek. Terus, kemarin sore ada yang ngomong ke saya.
Ya, saya bilang pecat," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pantai Pangandaran, Minggu (28/1/2024) siang.
Wanita itu sendiri adalah anggota KPPS dari wilayah Kecamatan Cigugur, Pangandaran.
"Ya, katanya cuman heurey (bercanda). Tapi, saya mah enggak memandang itu bercanda.
Karena, menyebutkan citra diri peserta Pemilu," katanya.
Usai video tersebut viral, Muhtadin sempat meminta anggota itu klarifikasi.
Namun kini anggota tersebut sudah dipecat dan diganti.
Besaran Nominal Uang yang Diterima Petugas KPPS saat Pelantikan
Publik dibuat penasaran dengan nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan.
Sebab, dalam video yang beredar di media sosial, petugas KPPS mendapatkan besaran nominal yang berbeda-beda mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.
Sejumlah warganet beradu argumen mengenai nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS, dengan beberapa mengklaim mendapatkan Rp 50 ribu, sementara yang lain hanya Rp 25 ribu sebagai pengganti uang transportasi.
Video aksi petugas KPPS pamer uang ini kemudian dibagikan oleh akun Instagram @sedangrame pada Sabtu (27/1/2024), dan mendapatkan perhatian luas.
Baca juga: Konsumsi Petugas KPPS Samarinda Disorot, Anggota Baru Dilantik Keracunan Massal, Dilarikan ke RS
Dalam video tersebut, tampak sejumlah petugas KPPS hadir di acara pelantikan, termasuk tiga petugas KPPS wanita.
Mereka memperlihatkan amplop putih di tangan mereka, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 150 ribu.
Dalam keterangan video, mereka pun menanyakan kepada petugas KPPS di daerah lain mengenai nominal pemberian uang setelah pelantikan.
"Pelantikan KPPS-mu bagaimana?," tulis keterangan dalam video tersebut.
Video lain juga menunjukkan seorang petugas KPPS yang gembira mendapat amplop putih, bersyukur pulang dari pelantikan KPPS dengan mendapatkan uang jajan dari negara. Ia bahkan memperlihatkan isi amplop tersebut, yang ternyata berisi uang sejumlah Rp 50 ribu.
Meski nominalnya tidak seberapa, terlihat wajah petugas KPPS tersebut penuh kebahagiaan.
Reaksi dari warganet pun bermacam-macam.
Beberapa menyoroti perbedaan nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS, sementara yang lain mengekspresikan kegembiraan atau kekecewaan tergantung pada jumlah yang mereka terima di tempat mereka masing-masing.
Penjelasan KPU Perkara Uang Saku
Pelantikan serentak petugas KPPS Pemilu 2024 digelar pada Kamis (26/1/2024).
Sebelum bertugas, petugas KPPS mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Jadwal bimtek KPPS Pemilu 2024 berlangsung mulai 25 hingga 27 Januari 2024, seperti dilaporkan oleh Tribunnews.com.
Baca juga: Konsumsi KPPS Sleman Diprotes, Anggaran Rp15.000 Disunat Jadi Rp2.500, Emang Boleh Sehemat Ini?
Dalam bimtek tersebut, terdapat kebijakan terkait pemberian uang saku kepada peserta, walaupun kebijakan ini bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.
Beberapa daerah menganggarkan uang saku sebagai pengganti uang transportasi untuk peserta bimtek KPPS 2024.
Besaran uang saku yang diterima peserta juga bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu.
Pemberian uang saku ini dilakukan setelah pelaksanaan bimtek KPPS Pemilu 2024 selesai.
Sebuah komentar dari seorang netizen petugas KPPS mempertanyakan kejelasan terkait kebijakan ini, mengungkapkan bahwa di daerah Kota Bekasi, pada pelantikan mereka tidak menerima uang saku.
KPU RI memberikan klarifikasi melalui akun resmi mereka, menjelaskan bahwa uang transportasi untuk pelantikan sudah disiapkan dan didistribusikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Seluruh KPPS yang menghadiri pelantikan dan bimtek dijamin mendapatkan uang transport sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.
Selain itu, informasi terkait undangan bimtek KPPS 2024 juga beredar di media sosial.
Seorang netizen dari X (dulu Twitter) membagikan undangan yang menyebutkan peserta akan mendapatkan uang transport sebesar Rp 150 ribu.
Sementara itu, ada juga rincian dana untuk bimtek KPPS 2024 di wilayah Sleman, DIY, yang mencantumkan anggaran Rp 50 ribu untuk uang transport atau uang saku, Rp 34.300 untuk makan, dan Rp 14.700 untuk snack.
Beberapa netizen juga membagikan informasi terkait uang saku bimtek KPPS 2024 di wilayah masing-masing.
Ada yang mengatakan akan mendapatkan Rp 150 ribu, sementara yang lain menganggarkan sebesar Rp 50 ribu.
Seorang petugas KPPS di Solo, meski belum yakin apakah akan mendapatkan uang saku pada bimtek, merujuk pada pengalaman pelantikan kemarin di mana ia menerima uang saku sebesar Rp 100 ribu, sehingga ia memperkirakan kemungkinan mendapatkan nominal serupa pada bimtek mendatang.
***
Artikel ini diolah dari TribunJateng