"Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam)," sambungnya.
Sidang Perdana
Sidang perdana atas kasus dugaan pencurian ayam jantan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (24/1/2024).
Agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Sidang itu dihadiri oleh istri Suyatno dan beberapa kerabatnya untuk memberikan dukungan moral.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu Zumarokh, yang statusnya adik kandung Siti Kholifah.
Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Hanafi menegaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan," kata Hanifah kepada awak media di PN Bojonegoro.
"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," tegasnya.
Baca juga: Wajah Babak Belur, Kakek di Palembang Datangi Kantor Polisi, Curhat Dianiaya 2 Anak Kandung: Tolong
Hanafi menjelaskan, Suyatno dan pelapor sempat melakukan mediasi di Polres Bojonegoro yang berakhir gagal.
Sebab, Suyatno bersikeras mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarokh.
Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.
Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.
"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.
Baca juga: BEJAT Kakek 58 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Belia, Pelaku Ditangkap Korban Laki-laki Usia 6 Tahun
Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.
Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini diolah dari Surya dan TribunJabar