TRIBUNTRENDS.COM - David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy kini ungkap masa-masa saat ia koma.
Saat koma akibat dianiaya Mario Dandy, David Ozora sempat dikabarkan lupa ingatan.
Bahkan David Ozora juga lupa pada ayahnya, Jonathan Latumahina.
Baca juga: David Ozora Lupa Ayahnya Sudah Nikah Lagi Setelah Sadar dari Koma, Ini Sosok Amelia, Sang Ibu Tiri
Selama lupa ingatan, David Ozora tak memanggil Jonathan Latumahina dengan sebutan ayah atau papa melainkan langsung nama 'Jo'.
Namun baru-baru ini, David Ozora membuat pengakuan bahwa dirinya sebenarnya tidak lupa ingatan alias ingat akan sosok ayahnya tersebut.
Rupanya hal ini dilakukan David Ozora lantaran ingin bisa lebih dekat dengan ayahnya.
Diakuinya selama 18 tahun ini ia tidak memiliki kedekatan dengan ayah kandungnya tersebut.
Sehingga saat dirinya terbaring lemah di rumah sakit, David Ozora ingin merasakan bercanda dengan ayahnya tersebut.
"Gue di rumah sakit itu sebenarnya tahu kalau itu (Jonathan Latumahina) bokap, tapi gue mikir mumpung gue lagi sakit nih, panggil aja 'jo, jo," ucap David Ozora.
"Kesempatan karena selama 18 tahun hidup, gue belum pernah bercanda dengan bokap terus ngobrol yang kayak orang tua sama anaknya pada umumnya," sambungnya.
Diakui David sebelum kejadian penganiayaan ini dirinya memang tidak begitu dengan ayah, bahkan untuk meminta makan pun ia tak berani.
Namun, setelah kejadian ini David mengaku lebih terbuka dengan keluarganya.
"Sebelum kejadian gue memang tidak begitu dekat dengan bokap.
Bahkan gue minta makan aja takut, tapi setelah kejadian ini ya dekat lebih terbuka," tutur David.
"Satu bulan setelah gue panggil namanya, baru gue tambahin pakai mas.
Nyokap gue kan manggil bokap gue kan pakai mas, jadi gue ikutin aja," tambahnya.
Baca juga: BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan
Kendati demikian, David tidak peduli jika ayahnya kebingugan dengan perubahan sikap sang anak.
"Ya kan gue lagi sakit," ucap David.
"Ya itu sengaja karena lihat bokap lagi panik juga," tandasnya.
Akibat penganiayaaan tersebut, David Ozora mengaku efek kejadian itu mash terasa sampai sekarang.
"Di sekolah gue juga nggak bisa nangkep pelajaran, meski pelajaran mudah," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, David Ozora merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy, dan menyeret nama mantan kekasihnya, Agnes Gracia.
Sosok Jonathan Latumahina, ayah David saat itu jadi sorotan karena menjadi garda terdepan selama kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap putranya.
Penganiayaan ini bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).
AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Akibat penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17) divonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Pembacaan vonis itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Shane juga dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara rekannya, Shane Lukas (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).
Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com