Berita Viral

BARU Sebentar Rasakan Jadi Miskin, Rafael Alun Kini Pede Minta Dibebaskan & Semua Harta Dikembalikan

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun menangis saat jalani sidang lanjutan kasus gratifikasi

TRIBUNTRENDS.COM - Jelang sidang vonis, mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo percaya diri targetkan dirinya bebas dan kembali kaya raya.

Diketahui sejak mendekam di penjara, Rafael Alun dan keluarganya benar-benar jatuh miskin.

Bahkan anak sulung Rafael Alun sampai berjualan ayam goreng di pinggir jalan untuk bisa bertahan hidup.

Kini setelah sebentar merasakan jadi miskin, Rafael Alun ingin segera dibebaskan.

Baca juga: DULU Ngeyel Pamer Harta, Istri Rafael Alun Kini Pilu, Ngadu ke Suami Semua Saldo ATM Nol: Kosong

Namun nasib Rafael Alun tetap bergantung pada putusan vonis yang akan digelar hari ini, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, sidang pembacaan vonis bagi Rafael dalam kasus ini sudah ditetapkan Majelis Hakim pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu saat pembacaan duplik.

"Kami jadwalkan Hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan Selasa (2/1/2024).

Diketahui, Rafael saat ini merupakan tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah-Putih.

Baca juga: TANGIS Rafael Alun, Kakak Mario Dandy Kini Jualan Ayam Goreng Pakai Tenda di Pinggir Jalan: Laris

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Selain itu, Rafael juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Kemudian dia juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Rafael Alun Targetkan Bebas

Rafael ALun menagis, kini miskin hidup istrinya ikut nelangsa (Tribunnews.com/Irwan Rismawan/YouTube MetroTV)

Terkait dengan vonis hari ini, Rafael, melalui tim penasihat hukumnya dengan percaya diri menargetkan bebas.

Alasannya, karena penasihat hukum menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.

Halaman
12