Berita Viral

SOSOK Verawati Guru Honorer di Bima Dipecat Kepsek via WA, Ijazah D2 Jadi Alasan, Mengabdi 18 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi guru. Verawati, guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat, dipecat lewat pesan WhatsApp oleh kepala Sekolah Dasar Inpres Kalo di Desa Pai

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosoll Verawati, guru honorer di Bima yang dipecat kepala sekolah lewat WhatsApp.

Padahal dirinya sudah mengabdi selama 18 tahun.

Pemecatan Verawati diduga lantaran guru honorer tersebut lulusan D2.

Baca juga: Pilunya Guru Honorer di Bima, 18 Tahun Mengabdi Tiba-tiba Dipecat Lewat WA, Ijazah D2 Jadi Alasan

Verawati, guru honorer di Bima, Nusa Tenggara Barat, dipecat lewat pesan WhatsApp oleh kepala Sekolah Dasar Inpres Kalo di Desa Pai. Hal tersebut membuat guru yang telah mengajar selama 18 tahun itu kecewa.

"Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar," kata Verawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (20/1/2024).

Selain itu, ibu tiga anak itu pun terkejut saat mengetahui alasan pemecatannya karena ijazah yang dia miliki hanya Diploma (D2). Selain itu dirinya tak mendapat informasi awal soal pemecatannya tersebut.

Verawati lalu segera mendatangi pihak sekolah dan meminta penjelasan. Saat itu pihak sekolah tetap memecat Verawati karena masalah ijazah D2.

Ilustrasi guru honorer (Kolase ist)

"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2," ujarnya.

Selain itu, pihak sekolah menyarankan dirinya memintanya untuk mengabdi di UPT Dikpora Wera.

Verawati menceritakan, saat ini dirinya hanya bisa pasrah dan berharap keputusan itu dicabut usai dirinya diwisuda di bulan sembilan.

"Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini," kata Verawati.

Penjelasan sekolah

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, Jahara Jainudin menjelaskan alasan dirinya menginformasikan pemecatan lewat pesan WhatsApp karena Verawati saat itu tidak masuk sekolah.

Lalu soal keputusan pemecatan Verawati adalah hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima.

Ilustrasi guru TK (Freepik)

Selain itu diputuskan juga Verawati harus dipindah ke UPT Dikpora Wera sebagai operator karena ijazah tak memenuhi syarat sebagai seorang guru.

"Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," kata Jahara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.

'Ibu Merasa Paling Hebat?' Murka Anggota DPD, Guru BK Hukum Siswa Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit

Seorang guru BK SMKN 5 Denpasar mendapat amukan dari anggota DPD RI Arya Wedakarna.

Diketahui anggota DPD Arya Wedakarna memang mengundang guru BK tersebut datang ke kantornya.

Saat bertemu, Arya langsung meluapkan kemarahannya pada oknum guru tersebut.

Baca juga: BRAKK! Tak Mahir Nyetir, Guru Tabrak Murid Hingga Rahim Rusak, Terancam Tak Bisa Hamil Ketika Dewasa

Anggota DPD RI Arya Wedakarna marahi guru yang hukum murid nulis hingga 1,5 jam (TikTok @aryawedakarna)

Saking marahnya, Arya Wedakarna sampai menyebut guru tersebut bertindak merasa paling benar.

Arya Wedakarna juga menyinggung cara sang guru memberi hukuman tidaklah humanis.

"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya dikutip dari akun TikTokny @aryawedakarna.

Arya Wedakarna melayangkan protes karena siswa yang terlambat 3 menit itu menyebabkan ketinggalan dua mata pelajaran gegara hukuman tugas menulis.

Selain itu, ia juga menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan di ruang BK.

"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas hingga 1,5 jam menulis tugas yg tidak ada hubungan."

"Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran.

Menurut DPD RI AWK siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet."

"DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas.

Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.

Baca juga: Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara karena Pukul Murid, Minta Keringanan: 3 dari 4 Anak Memaafkan

Lebih lanjut, Arya Wedakarna pun menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.

"Saya mengeluarkan uang APBN ini agar mereka masuk kelas bukan untuk dihukum, hukuman tuh yang humanis aja ibu jangan begitu," tambahnya.

"Ibu merasa paling hebat? terus anak-anak gimana, mereka mungkin macet, kami aja telat 5 menit gak masalah karena situasional," terangnya lagi.

Bukan tanpa sebab, Arya menganggap jika tindakan itu termasuk dalam pembullyan pada siswa.

"Apa dasarnya buat sebanyak ini, nanti anak kalau cepet-cepet dia tabrakan itu gimana ya, toleransi tuh ada, ini kan termasuk pembullyan loh," ujar Arya Wedakarna.

Diolah dari artikel Kompas.com